105 Entitas Sudah Menyetorkan Data Anda ke Kantor Pajak.
Anda Tahu Data Apa Saja?
Sejak 27 Februari 2026, 52 kelompok Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) — total 105 entitas — menyetorkan data ke Direktorat Jenderal Pajak secara berkala. Bank, BPN, Dukcapil, Bea Cukai, BPJS, pelabuhan, operator seluler, hingga penjual emas. Unduh peta lengkapnya dalam satu halaman PDF, gratis.
Materi edukasi. Disusun dari teks resmi PMK 8/2026 (jdih.kemenkeu.go.id, pajak.go.id).
Kirim Peta 105 Entitas ILAP ke saya
Isi tiga kolom di bawah, panduan langsung terbuka setelah Anda menekan tombolnya.
Terima kasih, Bapak/Ibu.
Peta 105 Entitas ILAP sudah siap dibuka. Tekan tombol emas di bawah ini — jika tab tidak terbuka otomatis, gunakan tombolnya.
Simpan tautannya — Anda bebas membagikan panduan ini kepada rekan bisnis.
DJP tidak lagi menunggu SPT Anda — datanya datang lebih dulu
Selama ini pemeriksaan bermula dari laporan yang Anda kirim. Sekarang, data pihak ketiga sudah lebih dahulu berada di sistem, jauh sebelum SPT Anda dibuka.
Anda tidak tahu profil Anda sendiri
Kredit bank, BPHTB, iuran BPJS, manifest impor, RKAB tambang, NIB — semuanya membentuk satu profil Anda di mata DJP. Sebagian besar Wajib Pajak belum pernah melihat profil itu secara utuh.
Selisih ditemukan mesin, bukan orang
Omzet versus PIB/PEB. Beban gaji versus BPJS Ketenagakerjaan. Harta versus jaminan kredit. Saldo rekening versus PBB. Pencocokan dilakukan otomatis dan berulang.
Tenggat klarifikasi itu pendek
SP2DK dan surat klarifikasi berbasis data memberi waktu terbatas untuk menjawab. Menyiapkan penjelasan setelah surat datang jauh lebih mahal daripada menyiapkannya sekarang.
“Selisih yang Anda temukan sendiri hari ini adalah pekerjaan administrasi. Selisih yang ditemukan sistem lebih dulu adalah pemeriksaan.”
Delapan aliran, satu muara
Seluruh 52 kelompok ILAP dikelompokkan ulang menurut sektor agar mudah dibaca. Ketik nama bank, kementerian, atau perusahaan Anda untuk memeriksanya.
Entitas dengan kata kunci tersebut tidak ditemukan dalam daftar 105 entitas. Coba kata kunci lain.
Angka kecil di depan tiap nama adalah No. Urut ILAP pada PMK 8/2026. Nama entitas ditulis ringkas; bentuk lengkapnya ada pada teks resmi peraturan. Pengelompokan sektor adalah penyusunan ulang untuk memudahkan pembacaan, bukan bagian dari teks peraturan.
Semua lajur berakhir di Direktorat Jenderal Pajak
Basis data yang sama dipakai untuk menilai kepatuhan Anda. Empat contoh aliran yang paling sering menimbulkan selisih:
Susunan pemilik
Pemegang saham dan pemilik manfaat PT, CV, dan yayasan disetor secara semesteran oleh Ditjen AHU.
Nilai tanah
Tiap peralihan hak beserta nilainya, nama PPAT, dan nilai BPHTB mengalir bulanan dari ATR/BPN.
Sisi bank
OJK menyerahkan laporan keuangan debitur dan data SLIK; 27 bank menyetorkan data transaksi merchant.
Emas dan gadai
Data penjualan emas dari Antam masuk bulanan sejak kelompok 51 dan 52 ditambahkan.
Tiga langkah defensif yang bisa dimulai minggu ini
Petakan jejak data Anda
Buka peta 8 sektor, lalu tandai satu per satu: instansi mana saja yang memegang data Anda — kredit bank, BPHTB, BPJS, manifest, RKAB, NIB. Itulah profil Anda di mata DJP.
Ekualisasi sebelum ditanya
Sandingkan pembukuan – SPT – data pihak ketiga: omzet vs PIB/PEB & manifest, beban gaji vs BPJS Ketenagakerjaan, harta vs jaminan kredit, saldo rekening & PBB. Catat penjelasan setiap selisih.
Siapkan protokol respons
SP2DK dan surat klarifikasi berbasis data punya tenggat singkat. Tentukan siapa yang merespons, dokumen apa yang dilampirkan, dan kapan melibatkan konsultan pajak terdaftar.
Jangan tunggu SP2DK. Setoran data ILAP sudah berjalan sejak 27 Februari 2026. Makin cepat Anda memetakan selisih, makin sederhana penyelesaiannya.
Isi panduan PDF Peta 105 Entitas ILAP
Peta satu halaman siap cetak, plus lembar tindak lanjut. Dirancang untuk ditempel di ruang kerja tim keuangan Anda.
- Peta visual satu halaman — 8 aliran sektor menuju satu muara DJP, lengkap dengan No. Urut ILAP tiap entitas.
- Daftar 105 entitas — dari Ditjen Bea Cukai, ATR/BPN, Dukcapil, 27 bank, pelabuhan, surveyor, operator seluler, hingga PT Emas Antam Indonesia.
- 52 kelompok ILAP — dipetakan ulang menurut sektor sehingga mudah ditelusuri.
- Empat contoh aliran data — susunan pemilik, nilai tanah & BPHTB, sisi bank & SLIK, penjualan emas.
- Tiga langkah defensif — pemetaan jejak data, ekualisasi, dan protokol respons SP2DK.
- Rujukan resmi — PMK 8/2026, PMK 228/PMK.03/2017, Pasal 35A UU KUP, UU 9/2017 jo. PMK 108/2025.
Lihat daftar lengkapnya sebelum datanya bicara lebih dulu
Gratis, tanpa biaya, langsung terbuka setelah Anda mengisi tiga kolom.
- Peta satu halaman siap cetak
- 105 entitas + 52 kelompok ILAP lengkap dengan nomor urut
- Tiga langkah defensif yang bisa dijalankan minggu ini
- Bebas dibagikan kepada rekan bisnis dan tim keuangan Anda
Kirim panduannya ke saya
Nama, email, dan WhatsApp — selesai dalam 20 detik.
Isi Form & Unduh PDF →Tanpa biaya. Data Anda tidak dijual atau dibagikan.
Ingin membedah dampaknya untuk usaha Anda?
Ikuti webinar bersama DR. Mulyono: pembacaan peta aliran data per sektor, contoh kasus SP2DK berbasis data pihak ketiga, dan sesi tanya jawab langsung. Kuota tiap sesi terbatas.
Sesi bersifat edukatif dan umum; hasil pada tiap kasus bergantung pada fakta dan dokumen masing-masing Wajib Pajak.
Chat langsung tim DR. Mulyono
Tanyakan apa pun seputar peta ILAP, ekualisasi data, atau jadwal webinar. Kami balas pada jam kerja.
Percakapan bersifat informasi umum, bukan opini atau nasihat perpajakan atas kasus tertentu.
Sebelum Anda mengunduh
Apakah panduan ini benar-benar gratis?
Ya. Panduan berbentuk PDF dan dapat diunduh tanpa biaya setelah Anda mengisi nama, email, dan nomor WhatsApp. Tidak ada tagihan dan tidak ada langganan otomatis.
Dari mana sumber daftar 105 entitas ini?
Seluruhnya dikutip dari PMK Nomor 8 Tahun 2026 yang dipublikasikan di jdih.kemenkeu.go.id dan pajak.go.id, dengan rujukan tambahan PMK 228/PMK.03/2017, Pasal 35A UU KUP, serta UU 9/2017 jo. PMK 108/2025. Pengelompokan sektor adalah penyusunan ulang untuk memudahkan pembacaan, bukan bagian dari teks peraturan.
Apakah ini berarti data saya sedang diperiksa?
Tidak. Penyampaian data oleh ILAP adalah kewajiban rutin berdasarkan peraturan, bukan penanda pemeriksaan atas Wajib Pajak tertentu. Panduan ini membantu Anda memahami data apa saja yang mengalir, agar pelaporan Anda konsisten.
Untuk siapa panduan ini paling relevan?
Pemilik usaha, direksi, manajer keuangan dan pajak, staf akuntansi, serta profesional yang perlu menyandingkan pembukuan, SPT, dan data pihak ketiga.
Apakah panduan ini merupakan nasihat pajak?
Bukan. Materi ini bersifat edukatif dan umum. Untuk kasus spesifik, telaah teks resmi peraturan dan berkonsultasilah dengan konsultan pajak terdaftar yang memeriksa langsung dokumen Anda.
Nomor WhatsApp saya dipakai untuk apa?
Untuk mengirimkan tautan panduan bila Anda memerlukannya kembali dan informasi edukasi perpajakan berikutnya. Data tidak dijual atau dibagikan ke pihak ketiga, dan Anda dapat meminta berhenti kapan saja.
Bagikan peta ini kepada rekan bisnis yang perlu tahu lebih dulu
Semakin awal sebuah selisih ditemukan dan dijelaskan, semakin sederhana penyelesaiannya.

